PARIAMAN - Setelah di-launching oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU di Jakarta Pusat, yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 14 Juni 2022 lalu, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 telah resmi dimulai.
Adapun hari H pemungutan suara ditetapkan pada 14 Februari 2024 dengan masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Saat ini, tengah bergulir tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang telah berlangsung sejak 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022 mendatang.
Sebagai bahagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu dan Kejaksaan, Kepolisian memegang peranan penting dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan terjadinya konflik maupun perpecahan.
Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan konflik Pemilu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melaksanakan deteksi terhadap kerawanan-kerawanan yang terjadi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) yang tengah berlangsung, dengan terjun langsung dan berkoordinasi bersama Bawaslu yang ada di Kota Kabupaten di Sumbar.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
Seperti yang dilakukan Senin, 15 Agustus 2022 lalu, Kasubdit I Ditintelkam Polda Sumbar AKBP Zulkafde, SH, diwakili Panit 3 IPTU Jufrinaldi, SH, mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Pariaman di Jl. Bagindo Aziz Chan No. 68 Kp. Perak, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Dalam kunjungan kegiatan deteksi terhadap kerawanan-kerawanan tahapan Pendaftaran dan Verfikasi Partai Politik di Kantor Bawaslu Kota Pariaman itu, Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, ST, memaparkan bahwa potensi kerawanan yang akan terjadi, diantaranya masyarakat akan terkelompok secara Politik, perang media dan informasi, serta beredarnya informasi hoak melalui media konvensional dan media sosial.
Disebutkannya, sampai saat ini Bawaslu Kota Pariaman masih melaksanakan Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat terkait Verifikasi Partai Politik di Tingkat Kota Pariaman sesusai dengan instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 3 tahun 2022.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Menanggapi hal itu, Panit 3 Subdit 1 Ditintelkam Polda Sumbar IPTU Jufrinaldi menyarankan Bawaslu Kota Pariaman, untuk meningkatkan kerja sama dengan KPU dan Kepolisian dalam rangka mengurangi Potensi Konflik Pemilu yang ada.
Selain itu, Bawaslu Kota Pariaman juga disarankan agar memanfaatkan Potensi yang ada di wilayahnya untuk mensosialisasikan Pemilu Serentak 2024, serta melakukan pertemuan dan penggalangam terhadap tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda guna mengantisipasi berbagai potensi ancaman di tingkat akar rumput.
“Untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinyaa konflik dan pelagngaran Pemilu serentak 2024 ini, Bawaslu Kota Pariaman bisa juga melibatkan Polres Pariaman dalam setiap tahapan pengawasan, ” sebut Jufrinaldi.
Mantan Kasat Intelkam Polres Solok Kota itu berharap, dengan soliditas dan kerjasama yang baik antar seluruh penyelenggara Pemilu yang ditopang dengan seluruh unsur serta tokoh dan lapisan masyarakat, seluruh tahapan demi tahapan perhelatan akbar demokrasi lima tahunan itu bisa terlaksana dengan baik, aman dan lancar, hingga melahirkan Pemimpin-pemimpin yang berkualitas serta berintegritas untuk membawa negeri ini kearah yang lebih baik, maju dan sejahtera kedepannya. (Amel)